Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masih Berstatus Wakil Walikota dan Sudah Terdaftar di DCT, Warga Parepare Laporkan Faisal Andi Sapada ke KPU

Masih Berstatus Wakil Walikota dan Sudah Terdaftar di DCT, Warga Parepare Laporkan Faisal Andi Sapada ke KPU
Wakil Walikota Parepare, Faisal Andi Sapada. (Istimewa)
Senin, 24 September 2018 17:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Salah seorang warga Kota Parepare, Edi Idrus hari ini Senin (24/9/2018) secara resmi melaporkan Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada ke KPU Pusat.

Alasanya, ia sebagai warga merasa kecewa dengan ditetapkanya Faisal Andi Sapada di Daftar Caleg Tetap (DCT) sebagai caleg partai NasDem pada 20 September 2018. Padahal menurut Edi Idrus, pada saat pendaftaran yang bersangkutan masih berstatus sebagai Wakil Walikota Parepare aktif.

"Selaku warga Parepare, saya merasa keberatan dengan masuknya Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada di DCT Partai Nasdem daerah pemilihan Sulsel dua dengan nomor urut 4," ujar Edi kepada GoNews.co, Senin 24/9/2018).

Masih kata Edi, dirinya merasa curiga, bahwa pengunduran diri Faisal Andi Sapada pada rapat Paripurna DPRD Kota Parepare hanya sekedar dengan membuat surat permohonan.

"Seharusnya, yang menjadi dasar pemberhentian Faisal adalah surat dari Kemendagri," tandasnya.

Sementara kata dia, Surat permohonan ke Kemendagri sampai hari ini masih berada di tangan Gubernur Sulsel. "Informasi yang saya dapat surat permohonan dirinya ke Kemendagri masih sama Gubernur, jadi kalau begitu kenapa KPU bisa kecolongan dan menetapkan namanya di DCT," sesalnya.

Menurut Edi, KPU benar-benar kecolongan. Padahal dalam PKPU No 20 pasal 27 ayat 1, sudah jelas dan terang benderang.

"Bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, walikota, Wakil walikota, bupati dan wakil bupati, wajib menyampaikan permohonan berhenti satu hari sebelum penetapan DCT. Tapi ini faktanya sudah ditetapkan baru mengajukan permohonan mundur, ini pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Karo Pemerintahan Prov Sulsel Ambarala, saat dikonfirmasi GoNews.co, terkait surat permohonan Andi Sapada ke Kemendagri, belum memberikan jawaban.

Bahkan, hingga berita ini diturunkan, saat GoNews.co melayangkan pesan Whatsapp, hanya terlihat centang warna biru tanda sudah dibaca, namun belum menjawab. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/