Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
17 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Riau

Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim Bisa Lakukan Mutasi

Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim Bisa Lakukan Mutasi
Plt Gubri H Wan Thamrin Hasyim menyalami Pemimpin Apel Pagi Perdana Plt Gubri di Halaman Kantor Gubernur
Senin, 24 September 2018 10:21 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Selepas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mundur dari jabatannya terhitung sejak 19 September 2018 lalu, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim. Wagubri yang merupakan putra asli Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubri.

Sebagai seorang Plt Gubri, Wan Thamrin Hasyim ternyata juga diberi kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

"Boleh saja melakukan mutasi pejabat, karena status Plt Gubri penuh mengantikan Gubernur Riau yang mundur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Senin (24/9/2018).

Kendati demikian, lanjut Ikhwan, Plt Gubri tidak bisa serta merta langsung melakukan mutasi begitu saja. Melainkan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Mutasi ini boleh dilakukan apa bila sudah mendapat izin dari Mendagri," tuturnya. ***

Kategori:Riau, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/