Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Ketua KPU Palas :

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Di tempat Ibadah dan Sekolah

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Di tempat Ibadah dan Sekolah
Ketua KPU Palas Amran Pulungan
Senin, 24 September 2018 19:08 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS- Calon Legislatif maupun Tim Kampanye pemenangan Pilpres diharapkan dapat mematuhi regulasi sesuai juknis fasilitas dan metode pelaksanaan kampanye demi terwujud demokrasi yang berkualitas di daerah Kabupaten Padang Lawas(Palas).

 
Imbau itu ditegaskan Ketua KPUD Palas AmranPulungan,Senin(24/9/2018)disekretariat KPUD Jalan Listrik Sibuhuan,Kecamatan Barumun. Dikatakannya,  sebagai hari pertama kampanye Pileg maupun Pilpres 2019 yangditetapkan, Minggu (23/9/2018)ditandai dengan deklarasi kampanye damai. 
 
Sesuai tahapan ,kata dia,masa waktu kampanye berakhir  13 April 2019. Dalam rentang delapan bulan itu, para calon Legislatif dan  kandidat Pilpres dipersilakan untuk berkampanye menggunakan atribut parpol.  Namun,imbuh Amran,tidak semua tempat boleh dijadikan ajang kampanye bagi para calon Legislatif. "Ada larangan disejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk jadi arena politik pemasangan stiker ,umbul umbul ,spanduk serta baliho. Diantara , tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung atau fasilitas milik sekolah serta lembaga pendidikan gedung dan sekolah,"ujar Amran.
 
Selain itu, lanjut dia  juga di jalan -jalan Protokol, jalan bebas hambatan ,sarana dan prasarana publik,gedung milik pemerintah,taman dan pepohonan. Ia menegaskan, ketentuan larangan  tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur pada PKPU No 23 Tahun 2018  tertuang dalam pasal 31 ayat (2).

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/