Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Riau

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Guru SD di Inhu Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Guru SD di Inhu Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Ag saat diamankan tim Jatanras Polres Inhu beberapa waktu lalu.
Senin, 24 September 2018 23:46 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau bersama Unit Reskrim Polsek Seberida, terus mendalami kasus pembunuhan terhadap oknum guru SD yang terjadi di daerah itu.

Pelaku yang diketahui beriniaial Ag, seorang pemilik kafe di wilayah Simpang Kasus Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu tersebut dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP tentang pembunuhan. Dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy, menjawab GoRiau.com, Senin (24/9/2018).

Dikatakan Febri, usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Setelah 11 hari melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah mertuanya yang berada di Provinsi Aceh.

"Kasus pembunuhan itu terjadi pada, Selasa (4/9/2018) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Sebelumnya, korban dan pelaku sempat cekcok mulut, lantaran korban tidak mau membayar hutang minuman yang telah dia minum bersama rekannya di kafe milik pelaku," tutur Febri.

Tak terima dengan sikap korban yang menantang dirinya, pelaku spontan membacok korban dan mengenai bagian leher.

"Korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian," pungkas Febri menerangkan.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, korban yang merupakan oknum guru SDN 002 Aur Cina itu bernama Tardi Candra (51).

Sebelum kejadian, korban datang ke kafe milik pelaku bersama beberapa rekannya untuk minum minuman keras.

Diketahui juga, kafe milik pelaku itu merupakan kafe remang-remang yang diduga menyediakan jasa wanita penghibur.

Setelah beberapa kali korban tidak membayar, pelaku mencoba menagihnya pada korban dengan total Rp500 ribu. Saat itu pula, korban yang setengah mabuk, enggan membayar dan selalu berkilah tidak punya uang, sehingga terjadi perkelahian.***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/