Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Riau

Berbekal Informasi dari Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal

Berbekal Informasi dari Masyarakat, Polres Inhil Berhasil Amankan Ratusan Dus Rokok Ilegal
Jum'at, 21 September 2018 19:53 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Ratusan dus rokok tanpa dokumen yang sah diamankan Polres Inhil dari sebuah gudang yang terletak di Tanjung Jaya, Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Inhil.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 130 dus atau diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok ilegal.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui KBO Reskrim, IPTU Agus Susanto, Jumat(21/9/2018) menerangkan bahwasanya penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil ke Keritang.

Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial D diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil.

"Barang-barang itu diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tukas Agus. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/