Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
11 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Papan Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan

3 Papan Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan
Menumbangkan reklame bermasalah
Kamis, 20 September 2018 22:00 WIB
Penulis: Ril
MEDAN-  Satu persatu papan reklame bermasalah ditumbangkan. Kamis (20/9) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB,  giliran papan reklame bermasalah  di Jalan Imam Bonjol,  persisnya  sudut Jalan Perdana (depan Plaza CIMB Niaga) yang dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

 

Sehari sebelumnya, Rabu (19/9) jelang tengah malam, dua unit papan reklame bermasalah juga dibongkar tim gabungan dikoordinir Satpol PP Kota Medan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan eks rumah Konsulat Amerika Serikat dan Jalan Kartini, persisnya di belakang Brastagi Supermarket.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, selain petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi samping dari Polrestabes Medn dan Kodim 0201/BS.  Selain penegakan peraturan, gencarnya penertiban papan reklame yang dilakukan dalam upaya melakukan penataan kota.

Seperti biasa pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit mobil crane serta peralatan mesin las. Lantaran ukuran papan reklame tidak terlalu besar, tim gabungan setelah mengikat papan reklame dengan tali mobil crane, tim gabungan langsung memotong tiang utama hingga rata dengan tanah.

Setelah terputus, mobil crane kemudian perlahan-lahan menurunkan papan reklame yang baru dibongkar di atas permukaan jalan. Setelah itu tim gabungan melakukan pemotongan menjadi beberapa bagian untuk selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.

Sedangkan dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini dibongkar karena lokasi berdirinya masuk dalam 13 ruas zona larangan berdirinya papan reklame. Di Jalan Imam Bonjol, papan reklame yang dibongkar  cukup besar berukuran sekitar 5 x 10 meter. Sedangkan pepana reklame di Jalan Kartini ukurannya tidak terlalu besar.

Pembongkaran dilakukan setelah tim gabungan lebih dahulu mematikan aliran listrik yang ada di kedua papan reklame tersebut. Kemudian tim gabungan membongkar papan reklame dengan dibantu mobil crane dan mesin las. Proses pembongkaran dilakukan hati-hati, sebab papan reklame berukuran sangat besar dan posisinya membelah Jalan Imam Bonjol.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan sekaligus penataan kota.  “Pemko Medan ini menjadikan wajah Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Alhamdulillah,  langkah Pemko Medan mendapat dukungan penuh dari jajaran Polri dan TNI,” kata Rakhmat.

Oleh karenanya dalam setiap melakukan penertiban, jelas Rakhmat, aparat Polri dan TNI ikut turun sehingga pembongkran yang dilakukan berjalan dengan lancar. Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran paksa seperti yang dilakukan tim gabungan selama ini, Rakhmat kembali menghimbau kepada pengusaha advertising  untuk membongkar papan reklame miliknya yang bermasalah.

“Setidaknya apabila pengusaha advertising melakukan pembongkaran sendiri, material hasil pembongkaran tentunya bisa mereka bawa sehingga dapat dipergunakan kembali. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, maka seluruh material hasil pembongkaran kita sita,” jelasnya.

Kemudian Rakhmat pun berharap agar para pengusaha advertising agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan papan reklame. Di samping pemasangan papan reklame menggunakan izin, lokasi berdirinya papan reklame juga harus disesuaikan dengan yang telah ditetapkan. 

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/