Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

Muhammad Maliki: UMSP Buruh 2018 Harus Sesuai dengan Data BPS dan PP Nomor 78 Tahun 2015

Muhammad Maliki: UMSP Buruh 2018 Harus Sesuai dengan Data BPS dan PP Nomor 78 Tahun 2015
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rokan Hilir Muhammad Maliki saat menerima dan mendengarkan keluhan buruh di Riau yang diwakili buruh dari Kabupaten Rokan Hilir di Pekanbaru.
Rabu, 19 September 2018 22:18 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rokan Hilir, Muhammad Maliki menilai Keputusan Gubernur Nomor: KPTS.373/V/2018 tentang upah minimum sektor pertanian/perkebunan karet, kelapa, kelapa sawit, dan pabrik Provinsi Riau (Pemprov) pada tanggal 15 Mei 2018, yang ditandatangani Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim tidak berpihak kepada buruh.

Hal itu dikatakan Maliki kepada GoRiau.com, Rabu (19/9/2018) sore usai menerima perwakilan DPP Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) Riau dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SPPP SPSI) yang diwakili Ketua PC SPPP SPSI Rokan Hilir, Suhaimi Tanjung.

"Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau berpihak kepada buruh yang notabenenya merupakan masyarakat Riau. Tanpa mereka (buruh, red), bagaimana sektor usaha pertanian dan perkebunan bisa menjalankan bisnisnya. Harusnya pemerintah daerah melibatkan seluruh serikat buruh dalam pembahasan UMSP. Karena itu mereka bekerja harus sesuai upah yang sudah ditetapkan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Maliki.

Dikatakan pria yang sangat aktif diorganisasi kemasyarakat ini, kenapa seorang Plt Gubernur Riau berani menabrak aturan yang sudah jelas ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP) sebesar 8,71 persen atau RpRp2.795.051 dan Peraturan yang sudah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo. Namun kenaikan UMSP yang ditetapkam Plt Gubernur Riau saat itu Wan Thamrin Hasyim lebih dari 50 persen tidak sesuai data BPS.

"Masyarakat kecil jangan ditekan. Mereka ini butuh makan juga. Bagaimana pemerintah bisa mensejahterakan masyarakatnya, kalau UMSP 2018 saja tidak berpihak kepada buruh. Pemerintah Provinsi Riau harus segera mencabut Keputusan Gubernur Nomor: KPTS.373/V/2018, karena tidak berpihak kepada buruh," ujar Maliki.

Masih dikatakan Maliki, padahal pada 2017, buruh di Riau bisa menerima UMSP Riau yang ditetapkan Gubernur Riau sebesar 8,25 persen dari 8,44 persen sesuai data BPS. Karena selisihnya tidak begitu jauh, begitu juga pada 2016 dari 11,55 persen yang ditetapkan Gubri 9,39 persen.

"Buruh hanya ingin bagaimana hidup mereka diperhatikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau. Karena ketika buruh sejahtera akan meningkatkan hasil usaha industri pertanian dan perkebunan itu sendiri," ungkap Maliki. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/