Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 untuk Persiapan Pemilu 2019

Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 untuk Persiapan Pemilu 2019
Rabu, 19 September 2018 09:36 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perhelatan Pilgubri Provinsi Riau, untuk memperkuat pengawasan di Pemilu 2019 mendatang. Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, kemarin (18/9), dihadiri 66 orang Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan Kepala Sekretariat, dipimpin Rusidi Rusdan.

Dalam sambutannya Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.

Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta kepala sekretariat sebagai narasumber.

Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.

Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.

Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

Acara rakor berakhir pada pukul 18.00 Wib waktu setempat. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/