Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

13 PNS Rohil Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, 3 Orang Masih Proses Sidang

13 PNS Rohil Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, 3 Orang Masih Proses Sidang
Kasi Intel Kejari Rohil Farhan,SH,MH
Rabu, 19 September 2018 00:05 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Sedikitnya 13 orang sudah ditetapkan sebagai mantan narapidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selain itu masih ada 3 orang PNS yang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor karena terjerat kasus korupsi proyek danau buatan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Rohil, Farhan SH,MH setelah mensinkronkan data milik Kejari dengan bagian kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Senin (17/9/2018) usai mengikuti apel bendera kemarin.

''Dari 13 PNS itu, salah seorang sudah pindah ke Siak,'' kata Farhan kepada GoRiau.com, Selasa (18/9/2018) di ruang kerjanya.

Menurut Farhan, sesuai surat edaran Mendagri, Kejati Riau meminta data status PNS mantan terpidana korupsi yang sudah inkrah. Data ini akan masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.

Farhan melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing OPD serta bagian Inspektorat sebagai tindak pengawasan. Dia berharap, mereka harus ikut berperan aktif untuk melaporkan perkembangan tentang status kepegawaian PNS mantan napi korupsi tersebut.

"Seharusnya pihak Pemkab berkoordinasi dengan jaksa dan menjelaskan sampai dimana progress penanganan terkait PNS itu. Dan saya yakin mereka pasti tahu siapa saja PNS bermasalah untuk segera diambil tindakan oleh pejabat setempat," ujarnya.

Farhan menyebutkan, dasar hukum pemecatan PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebaliknya, pihaknya hanya sebagai eksekutor dan untuk tindakan administratif, hanya dilakukan oleh pemerintah setempat.

"Data 13 PNS tersebut sudah menjadi inkrah dimulai sejak tahun 2015 sesuai yang tercantum dalam amar putusan," tutupnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/