Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
18 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
16 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media Massa

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media Massa
Ketua PWI Sumut (tengah) sedang berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Hafid yang membidangi pers di Medan.
Selasa, 18 September 2018 21:05 WIB
Penulis: Ril
MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo kantor media massa. Padahal ada saluran yang diatur dalam Undang Undang dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut. Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9) sore menyebutkan, sesuai Undang-Undang tersebut, ada dua cara yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan : pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi, katanya.

PWI Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada Medan, Selasa (18/9/2018).Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar. Untuk itu yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya wajib menerbitkannya. Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya.

Jadi tambah Hermansjah didampingi Anggota Dewan Kehormatan Azrin Maryda, Sekretaris Edward Thahir, Wakabid Organisasi Khairul Muslim, Wakabid Pembelaan Wartawan Wilfried Sinaga SH, Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, dan Bendahara Zul Marbun, tidak ada konteks atau dasar ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo kantor media masss, sebut Herman lagi.

Aksi demo semacam itu justru menurut Herman, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi- halangi tugas wartawan. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas-tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Secara terpisah, Wapemred Harian WASPADA H. Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Bakal Calon Wakil Presiden ( Cawapres) Sandiaga Uno saat berkunjung ke kantornya, Minggu (16/9/2018).

‘’Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye, karena kedatangannya ke Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan pimpinan. "Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye memilih calon pasangan Prabowo – Sandi. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik mengetahuinya, sebut Sofyan Harahap yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

Setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat pasal 28 UUD 1945, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.

‘’Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput.

Untuk itu, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau dengan orderan agar tidak menjadi preseden jelek bagi pers nasional khususnya di Sumut, harap Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/