PKB Teken Pakta Integritas dengan Seluruh Caleg, yang Menang Tetap Berkontribusi dengan yang Kalah
Penulis: Amrial
''Tentunya kita akan menetapkan kriteria bagi caleg yang gagal meraih kursi jika dia lelaki, minimal harus jika memperoleh 500 suara. Sedangkan caleg perempuan memperoleh minimal 250 suara," kata Ketua Partai PKB, Drs Syarifuddin MM kepada GoRiau.com, Senin (17/9/2019) di Kantor PKB jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menurutnya, jumlah keseluruhan Caleg dari PKB untuk DPRD Kabupaten berjumlah 43 orang, DPRD Provinsi 7 orang dan DPR RI 7 orang.
Mereka ini 60 persen dari internal PKB dan 40 persen dari eksternal. Dari jumlah ini, terdapat 40 persen keterwakilan perempuan yang menjadi anggota caleg.
Dikatakan Syarifuddin yang juga wakil ketua DPRD Rohil ini, keseluruh caleg yang terpilih ini telah melakukan berbagai tahapan seleksi salah satunya adalah tes urine. Alasannya, karena masalah narkoba di Rohil ini sangat krusial.
''Alhamdulillah hasil tes urine semua Bacaleg negatif. Kita berkomitmen memberantas narkoba," katanya.
Syarifuddin mengungkapkan, agar target anggota Bacaleg ini dapat tercapai, berbagai upaya dilakukan oleh para caleg dengan turun langsung dan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
''Kalau sudah ditetapkan DCT tanggal 23 nanti, kita harapkan seluruh caleg melakukan show sosialisasi melalui dapilnya masing masing. Misalnya dapil 1 akan kita undang KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan nanti akan kita akan publikasikan mereka," ujarnya.
Sosialisasi ini, sambungnya, tidak tertutup juga akan didampingi caleg dapil lain yang masih dalam ruang lingkup wilayah Rohil dengan bersinergi dengan Caleg propinsi. Karena upaya itu dilakukan agar PKB mencapai target 6 kursi yang sebelumnya hanya memperoleh 5 kursi di DPRD Rohil pada pemilu yang lalu.
Syarifuddin menambahkan, dalam launching Bacaleg PKB kemarin, para anggota caleg yang terpilih menjalani uji publik dan rekam jejak. Mereka ada yang berasal dari unsur pensiunan birokrasi seperti lurah dan camat.
Karena dia menganggap yang duduk dilegislatif bukan saja seorang politisi, tetapi juga wajib mantan birokrat karena sebelumnya mereka sudah menguasai birokrasi. Alasannya, karena mitra DPRD juga akan dihadapkan dengan pejabat birokrat makanya seorang legislatif harus paham sistem serta kerja mereka. ***