Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tega Banget, Dana Rehabilitasi Gempa pun Dikorupsi, Ini Dia Pelakunya

Tega Banget, Dana Rehabilitasi Gempa pun Dikorupsi, Ini Dia Pelakunya
Sabtu, 15 September 2018 13:48 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/9) pagi.

Selain HM, dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram itu juga ditangkap dua orang lainnya, yakni seorang pejabat Pemkot Mataram berinisial SD, dan seorang kontraktor berinisial CT. Ketiganya diperiksa di Kejaksaan Negeri Mataram.

HM diduga meminta jatah dana rehabilitasi korban bencana gempa Lombok dalam bentuk proyek. Dia ditangkap saat menerima sejumlah uang di salah satu rumah makan di Kota Mataram.

Kajari Mataram, I Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. "Jumat pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, yang bersangkutan (HM) kami amankan bersama yang menyerahkan, kadis pendidikan bersama seorang kontraktor," kata Sumedana.

Dari hasil OTT, petugas jaksa mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diduga bagian dari pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp 4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.

"Setelah dana bencana itu diketok, dia (HM) minta jatah," kata Kajari.

Adapun modus kasus ini adalah, HM yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Mataram ini meminta jatah setelah dana Rp 4,2 miliar melalui Dikbud Kota Mataram disahkan. "Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemesaran yang dilakukan oleh anggota dewan,” ujar Sumedana.

Hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sumedana mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:Nusa Tenggara Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/