Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Oesman Sapta: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review

Soal Eks Napi Koruptor Nyaleg, Oesman Sapta: Yang Keberatan Putusan MA, Silakan Judicial Review
Sabtu, 15 September 2018 18:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPD RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kalau hukum sudah memutuskan demikian maka sudah sepantasnya kita menghormati keputusan hukum itu," kata OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).

Menurutnya, kalau sudah diputuskan secara hukum, itulah yang harus diikuti, sebab kalau tidak maka tidak akan ada keseimbangan hukum.

Jika ada yang keberatan dengan putusan MA tersebut, lanjut OSO, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali judicial review.

"Kalau ada merasa keberatan segala macam, bisa diajukan judicial review kembali, ya kan. Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan seolah-olah kita lebih hebat dari pada yang lain," tuturnya.

"Jadi ikutlah proses hukum karena negara kita menyatakan negara hukum, negara hukum dan harus konstitusional, harus berdasarkan UU 1945," tandas OSO, yang juga Ketua Umum Partai Hanura itu.

MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/