Bupati Rohil, Kejari dan Kapolres Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP dan APH dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Penulis: Amrial
Perjanjian kerjasama itu tidak hanya ditandatangani Suyatno, tapi juga Kapolres Rokan Hilir, Kejari Rohil sebagai tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang pemerintah daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan konsolidasi pemeritah daerah tahun 2019.
Usai menandatangani perjanjian, Suyatno mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena saat ini, banyak regulasi yang mengharuskan setiap aparatur di Pemkab Rohil bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kata Suyatno, APIP harus ikut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal yang bersifat administratif untuk mencegah koruptif. Tentunya diskresi atau kerjasama perlu ada aturan yang jelas apalagi berkaitan dengan kepentingan umum.
"Kita sangat menyambut baik, bahwa apa yang menjadi gagasan pak presiden antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunannya tertib dalam penegakan hukum bisa berjalan baik ," ujar Suyatno lagi
Suyatno berharap dengan adanya perangkat yang telah disusun pemerintah, tugas-tugas pembangunan akan lancar, sehingga daya serap anggaran akan lebih baik dan masyarakat dapat merasakan langsung hasil pembangunan.
Sementara itu, Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih menyampaikan, seluruh kepala daerah harus memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar akarnya serta mendorong kepala daerah lebih keras lagi bekerja untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (CPI). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |