Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta
Jum'at, 14 September 2018 21:29 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu, atas gugatan Syintia Dewi Ananta (Pelapor) terhadap KPU Provinsi Riau. Gugatan tersebut dikarenakan rasa keberatan Shintia yang merupakan bakal calon DPD daerah pemilihan (Dapil) Riau merasa diperlakukan tidak adil, karena KPU memutuskan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencalonkan diri hanya karena belum genap berusia 21 tahun.

Ketua Bawaslu Riau Rusidy Rusdan menyampaikan, pelapor yang masih berusia 20 tahun lebih 5 bulan ini menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Riau tersebut pada 7 September 2018. Sidang ini pun dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, (14/9/2018).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, dan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Pelapor menggugat KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi karena tidak meloloskan dirinya, karena masih dibawah 21 tahun," ujarnya.

Gema Wahyu Adinata kemudian membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.

Kemudian, terkait laporan Syintia, Majelis telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu ini diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan. Sidang berikutnya juga akan diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Riau pada Senin, 17 September mendatang. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/