Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Dedi Putra: Tingkat Kebisingan Walet akan Diatur dalam Perda Ketertiban Umum

Dedi Putra: Tingkat Kebisingan Walet akan Diatur dalam Perda Ketertiban Umum
Jum'at, 14 September 2018 22:39 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Saat ini, draft rancangan Perda tentang ketertiban umum telah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah 2018. Ranperda ini segera dibahas dan ditargetkan bisa diterapkan tahun depan.

Kata Dedi Putra, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, di Ranperda tentang ketertiban umum itu nantinya akan dimasukkan beberapa aturan. Termasuk tingkat kebisingan dari usaha burung walet yang banyak di Selatpanjang.

"Tingkat kebisingan walet memang harus diatur," tegas Dedi.

Kata Ketua Fraksi PPP itu lagi, terhadap penertiban sarang burung walet ini sebenarnya mengalami kesulitan. Pasalnya, masih menggunakan Perda lama, saat Kepulauan Meranti menjadi bagian Kabupaten Bengkalis. Sehingga penertiban itu menjadi agak terlambat.

Dengan selesainya pembahasan dan menjadi Perda ketertiban umum, bisa mementahkan hal-hal yang di atur di dalam Perda sebelumnya.

Tinggal lagi, tambah Dedi, bagaimana ini akan didudukkan dinas terkait (perizinan dan Satpol PP. Supaya kondisi yang mengganggu tersebut (suara kaset burung walet-red) dapat segera diatasi.

Sebelumnya, pihak SMPN 5 Tebingtinggi mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ruko yang dilengkapi sarang burung walet. Pasalnya, suara kaset pemanggil burung walet terdengar sangat keras dan membuat siswa susah fokus saat belajar.

Pantauan awak media, setidaknya ada sekitar 13 ruko yang ada sarang walet berdiri di dekat SMPN 5. Bahkan ada yang jaraknya hanya sekitar 3 meter dari sekolah. 8 unit di sis utara dan 5 unit di sisi timur bangunan SMPN 5 Tebingtinggi.

Waka SMPN 5 Tebingtinggi Poniman pun berharap kondisi ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, keluhan telah lama disampaikan, namun kebisingan kaset yang menyerupai suara burung tetap saja di putar. Parahnya lagi, kaset itu diputar saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/