Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Inhu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Garuda Surati KPU, Ini Isinya...

Bawaslu Inhu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Garuda Surati KPU, Ini Isinya...
Kamis, 13 September 2018 08:40 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengabulkan permohonan pemohon dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), kini Partai (Gerakan Perubahan Indonesia) yang melayangkan surat kepada KPU itu.

Surat resmi itu berisikan permintaan agar salah seorang Bacaleg mereka yang sebelumnya juga digugurkan atau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Inhu untuk kembali dimasukan dalam daftar Bacaleg.

"Benar, suratnya sudah kita sampaikan. Kita meminta, agar KPU kembali memasukan Drs H Rafei sebagai Bacaleg Dapil ll dari Partai Garuda," kata Ketua DPC Partai Garuda lnhu, Rudi Kurniawan kepada wartawan Rabu (12/9/2018) di Pematang Reba.

Dikatakan Rudi, sebelumnya Bacaleg atas nama H Rafei juga digugurkan KPU dari DCS lantaran keterlambatan memasukan salah satu berkas persyaratan pada saat masa perbaikan berkas Baceg.

"Persoalan ini, persis sama dengan yang digugat oleh rekan-rekan dari PKPI, yakni tentang keterlambatan menyampaikan salah satu syarat. Dan saat ini gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Bawaslu Inhu," ujar Rudi.

Dimana, Bacaleg Partai Garuda atas nama H Rafei tersebut, baru memasukan berkas SKCK nya pada 1 Agustus 2018. Hal itu terlambat satu hari dari jadwal yang ditetapkan KPU Inhu per 31 Juli 2018, tegasnya.

Dengan demikian sambung Rudi, atas dasar itulah pihaknya menyurati KPU Inhu, dan meminta untuk dapat memasukkan kembali H Rafei sebagai Bacaleg Dapil ll dari Partai Garuda.

"Demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil, besar harapan kita agar KPU Inhu mengabulkan permintaan dari surat yang telah kita sampaikan tersebut," singkat Rudi menuturkan.

Sementara itu Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin M.Si, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPC Garuda Inhu.

"Suratnya sudah kita terima. Sebelum kita putuskan, tentunya kita harus mendiskusikan permintaan yang dismpaikan oleh kawan-kawan dari Partai Garuda tersebut," singkat Amin.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/