Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Riau

PT CRS Diberi Waktu Seminggu, Jika Tidak Laksanakan RUPS, Maka KUD Langgeng akan Tempuh Jalur Hukum

PT CRS Diberi Waktu Seminggu, Jika Tidak Laksanakan RUPS, Maka KUD Langgeng akan Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 11 September 2018 16:05 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - KUD Langgeng melayangkan somasi kepada PT Citra Riau Sarana (CRS) yang mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) I di Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Melalui penasehat hukum kami, kami sudah melayangkan somasi ke PT CRS kemaren," ujar Ketua KUD Langgeng Mukhlisin melalui Sekretaris I Ashari didampingi Sekretaris II Aam Herbi, SH, Selasa (11/9/2018) di Telukkuantan.

Somasi ini dilayangkan setelah belum adanya kejelasan perjanjian kerjasama terkait pengelolaan PKS I. Dimana, KUD Langgeng merupakan pemegang saham 49 persen.

"Sudah sembilan bulan setelah tutup buku 2017. Padahal, dalam aturannya, PT CRS wajib melakukan RUPS dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dalam bentuk laporan neraca dan laba rugi atas pengelolaan PKS I tahun buku 2017," papar Ashari.

Dikatakan Ashari, KUD Langgeng sudah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan PT CRS. Namun, belum ada itikad baik dari perusahaan. Tidak hanya itu, KUD Langgeng juga telah menyurati PT CRS sebanyak tiga kali. "Sampai sekarang belum ada juga kejelasan."

Sesuai dengan akta perjanjian nomor 90 tanggal 20 Mei 2003 pasal 6 poin 1, lanjut Ashari, dengan jelas menyatakan bahwa setiap biaya-biaya dan atau pajak yang dikeluarkan dan keuntungan yang diperoleh sehubungan dengan pembangunan dan pengelolaan pabrik, akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing investor sesuai dengan jumlah investasi.

"Selama ini, kita hanya dikasih fee Rp600 juta per tahun. Jika merujuk pasal itu, harusnya kita dapat sekitar Rp5 miliyar per tahun," ujar Ashari.

Melalui penasehat hukumnya Asep Ruhiyat, KUD Langgeng memberikan tenggat waktu selama 7x24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka KUD Langgeng akan menyeret PT CRS ke meja hijau.

Sementara itu, Adi Supratman, GM PT CRS yang dihubungi secara terpisah mengaku belum menerima somasi dari KUD Langgeng.

"Sampai saat ini belum kami terima. Justru tahunya dari bapak," ujar Adi.

Ia menyatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan RUPS. Untuk LPj, sudah selesai dan tanggal 20 mendatang akan disampaikan ke KUD Langgeng sebagai pemegang saham 49 persen.

"Kita minta mereka pelajari nantinya. Sebenarnya ada satu kalimat yang tidak mereka setujui dan sampai saat ini belum menemui titik temu," ujar Adi. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/