Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Riau

Pemprov Tak Taati Hukum, PT HTJ 'Kuasai' 5 Bidang Tanah Kampus Unri

Pemprov Tak Taati Hukum, PT HTJ Kuasai 5 Bidang Tanah Kampus Unri
Muckhlis Mu'in memperlihatkan hasil putusan PN Pekanbaru
Selasa, 11 September 2018 10:19 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sebanyak 5 bidang tanah seluas 176.030 meter persegi yang berada di lingkungan dan selama ini diklaim Universitas Riau akan 'dikuasai' oleh PT Hasrat Tata Jaya (HTJ), mulai pagi ini, (11/9/2018). Hal itu dikarenakan PT HTJ secara inkrah telah memenangkan putusan pengadilan pada Maret 2018 lalu, terhadap Pemprov Riau.

Adapun putusan yang ditujukan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hanya memberikan 2 opsi kepada Pemerintah Provinsi Riau (Termohon II), yang dinyatakan kalah terhadap PT HTJ. Opsi pertama adalah membayarkan ganti rugi lahan sebesar Rp35,206 miliar, dan opsi kedua adalah mengembalikan lahan sengketa ke status awal, yaitu mengosongkan lahan dan mengembalikan kepada HTJ.

"Kami tidak melihat itikad baik Pemprov Riau untuk membayarkan ganti rugi lahan, karena biaya ganti rugi lahan tidak pernah dianggarkan dalam APBDP. Makanya, kami akan mengambil opsi kedua, yakni menguasai lahan," ujar Muckhlis Mu'in, Direktur sekaligus pemilik lahan HTJ kepada GoRiau.com, didampingi kuasa hukumnya, Nuriman SH.

Adapun diantara 5 bidang tanah yang telah bersengketa sejak tahun 2012 ini, terdapat bangunan Fakultas Hukum Unri yang pembangunannya terbengkalai (mangkrak) akibat sengketa, begitu pula lahan dimana Gedung Gasing berdiri.

Berdasarkan penjelasan Muckhlis, pihaknya sebelumnya telah memenangkan sengketa lahan pada 2012 lalu, terhadap Universitas Riau. Namun eksekusi ditunda atas permintaan Gubernur Riau waktu itu, Rusli Zainal, karena sedang berlangsungnya pembangunan Stadion Utama (Main Stadion) Riau untuk penyelenggaraan PON XVIII tahun 2012.

"Akan tetapi setelah acara berlangsung, tanah itu tidak pernah dikembalikan atau diganti rugi oleh Pemprov," jelas Muckhlis.

"Kemudian 12 Maret ini putusan pengadilan kembali memberikan dua opsi kepada mereka, ganti rugi atau kembalikan. Saya sudah berkali - kali menyurati dan mendatangi pihak terkait, tetapi mereka hanya meminta saya untuk datang minggu depan, lalu minggu depannya lagi, seperti itu," ulasnya.

Sementara itu, terkait upaya menguasai lahan yang akan dilakukan pagi ini, Muckhlis menjelaskan pihaknya belum akan mengosongkan 5 bidang lahan tersebut. Upaya ini merupakan bentuk ketegasan untuk mendesak atau 'menyadarkan' Pemrpov Riau agar segera menaati keputusan hukum yang telah inkrah tadi.

"Kita tidak akan mengosongkan lahan itu, kita tidak akan menghancurkan bangunan diatasnya, makanya bukan kita sebut eksekusi. Hanya mempertegas bahwa lahan itu milik HTJ," terangnya. ***

Kategori:Hukum, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/