Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
9 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
9 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau

Kejaksaan Rohil Minta Kadis Proaktif Berikan Data Bawahannya yang Tersandung Kasus Korupsi

Kejaksaan Rohil Minta Kadis Proaktif Berikan Data Bawahannya yang Tersandung Kasus Korupsi
Selasa, 11 September 2018 21:23 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil, Farhan SH meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat harus proaktif mendata Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi. Tujuannya, agar Kejaksaan mudah memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut seandainya perkara sudah inkrah.

" Jika perkara sudah inkrah dan putusan telah dieksekusi Jaksa maka tindakan bisa diambil secara administratif oleh kepala daerah," kata Farhan, Selasa (11/9/2018). 

Dikatakan Farhan, tindakan kepala daerah sangat penting dilakukan untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar data kepegawaiannya diblokir. Karena untuk mengurus hal itu bukannya domain kejaksaan melainkan BKD setempat yang diteruskan ke BKN. 

" Jadi tugas Kejaksaan bukan sampai dengan memecat PNS yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melainkan selaku eksekutor sebatas hanya sampai melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya. 

Dia mengungkapkan, setiap pimpinan OPD sudah tentu mengetahui persis bawahannya yang menjalani proses hukum dan yang diputus pengadilan bersalah.  Jika perlu, dia siap membantu memberikan salinan putusan MA yang sudah inkrah. ***

Kategori:Hukum, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/