Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kerap Ngaku sebagai Ketua Umum, Badan Koordinasi Mubalig Indonesia Somasi Ngabalin

Kerap Ngaku sebagai Ketua Umum, Badan Koordinasi Mubalig Indonesia Somasi Ngabalin
Senin, 10 September 2018 18:27 WIB
JAKARTA - Ali Mochtar Ngabalin bakal disomasi oleh DPP Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin).

Ketua Umum DPP Bakomubin KH Tatang M Natsir menjelaskan, somasi tersebut lantaran Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) kerap mengklaim sebagai ketua umum DPP Bakomubin.

Menurut Tatang, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.

Di sisi lain, Ngabalin juga menunjukkan keberpihakan berlebihan terhadap salah satu bakal Capres yang merugikan DPP Bakomubin. Tatang juga menilai ucapan dan prilaku Ngabalin tidak menunjukkan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah.

"Bakomubin sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan tim,” ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Lebih lanjut, Tatang menegaskan, ketua umum Bakomubin tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Selain itu, Ketum juga dilarang menggunakan Bakomubin sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktis.

Meski demikian, pengurus dan anggota Bakomubin lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di Majelis Syuro Nasional sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga Bakomubin sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat," ujar Tatang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/