Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
19 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
15 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
15 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Riau

Loloskan Mantan Narapidana, Bawaslu Riau Tegaskan Taat Undang - undang

Loloskan Mantan Narapidana, Bawaslu Riau Tegaskan Taat Undang - undang
Jum'at, 07 September 2018 09:22 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau menegaskan pihaknya selalu berkomitmen kepada Undang - undang yang berlaku, kendati telah meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi maupun mantan pengguna narkoba.

Hal itu berkaitan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang meloloskan kembali 10 Bacaleg ke Daftar Calon Sementara, meskipun sebelumnya telah dicoret KPU.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat, (7/9/2018) menguraikan, putusan yang diambil oleh Bawaslu atas 10 Bacaleg tersebut, berdasarkan pengkajian secara teliti melalui serangkaian sidang panjang, dan pengkajian persyaratan KPU serta ketentuan undang - undang.

"Kita berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan undang - undang yang berlaku. Dasar kita meloloskan 10 Bacaleg, 3 dari Kampar dan 7 dari Inhu, adalah berpedoman pada UUD 45, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri," tegas Rusidy.

"Kita bukannya pro terhadap koruptor, kita konsisten dengan undang - undang dan hanya MK yang bisa 0mencabut hak pilih seseorang. Sementara peraturan KPU yang bertentantangan dengan undang - undang tidak bisa mencabut hak mencalonkan diri seseorang," tambahnya.

Untuk diketahui, dari kesepuluh Bacaleg yang tetap diloloskan Bawaslu itu, diantaranya atas nama Sudirman dari Partai Perindo sebagai mantan pengguna narkoba dan pernah dipidana. Akan tetapi yang bersangkutan telah memenuhi syarat, yakni mempublikasikan aibnya tersebut melalui media cetak dan ditandatangani oleh pimpinan redaksi. Selain itu, kedua calon dari Kampar lainnya adalah Samsuardi dan Rahmadis.

Adapun di Inhu, ketujuh Bacaleg yang tidak memenuhi syarat versi KPU itu adalah Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, dan Yuridis (Sekretaris PKPI), ketujuhnya merupakan Bacaleg dari PKPI. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/