Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Riau

STNK Mati 2 Tahun, Nopol Kendaraan akan Dihapus, Satlantas Bengkalis: Itu Kewenangan Polda Riau

STNK Mati 2 Tahun, Nopol Kendaraan akan Dihapus, Satlantas Bengkalis: Itu Kewenangan Polda Riau
Ilustrasi
Kamis, 06 September 2018 14:49 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penghapusan status kendaraan bermotor (Ranmor) bagi pemiliknya yang menunggak pajak, setelah durasi waktu dua tahun berlalu dari umur Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto didampingi Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey kepada GoRiau.com melalui Kanit Regident Satlantas Polres Bengkalis Ipda Hadi mengatakan, bahwa dalam Perkap ini terdapat poin yang menyebut kendaraan bermotor nunggak pajak bakal dihapus statusnya.

"Artinya, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan di tahun kedua pasca STNK sudah tidak berlaku atau sudah mati, maka kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasi (Regident) dengan istilah penghapusan sementara," kata Ipda Hadi, Kamis (6/9/2018).

Dikatakan Kanit Regident, adapun masa aktif STNK berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan setiap tahun terhitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru. Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian di saat tahun ke-7 atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.

"Penghapusan kendaraan ini juga tidak serta merta dilakukan. Ada proses sebelum pencabutan status yang wajib dilakukan. Pertama mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Riau,'' ujar Ipda Hadi.

Masih dikatakan Kanit Regident, ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca STNK kendaraan tidak berlaku lagi.

Bagaimana jika kendaraan ingin diaktifkan kembali? Terkait dengan pengaktifan kembali prosesnya sama dengan proses membeli kendaraan baru. Dimana kendaraan itu melakukan registrasi ulang dan mengikuti proses yang telah disediakan.

"Urusannya panjang, sama dengan kendaraan baru. Pengaktifan pun memiliki persyaratan yang banyak. Apalagi status kendaraan ini pernah beroperasi lalu di hapus statusnya. Ditambah lagi penghapusan dan pemblokiran merupakan kewenangan Polda Riau," ungkap Ipda Hadi sesuai dengan Pasal 110 sampai dengan Pasal 117.

Dijelaskan Ipda Hadi, jangan sampai pengendara mengoperasikan kendaraan yang tak memiliki regident di jalan raya, sebabnya pengendara tersebut akan berhadapan dengan hukum. Sanksi pidana dan pelanggaran berat pastinya akan dikenakan pada pengendara. 

"Ayolah kita menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum. Juga untuk menghindari nopol ganda," tambahnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/