Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

LPKN Riau Desak Kadisperindag Kota Pekanbaru Beri Sanksi Tegas ke Pemilik Pangkalan Gas Elpiji yang Terbukti Nakal

LPKN Riau Desak Kadisperindag Kota Pekanbaru Beri Sanksi Tegas ke Pemilik Pangkalan Gas Elpiji yang Terbukti Nakal
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 06 September 2018 21:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN) Provinsi Riau mendesak Kadisperindag Pekanbaru untuk memberi sanksi pangkalan gas elpiji yang terbukti 'nakal'.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LPKN Provinsi Riau, Larshen Yunus kepada GoRiau.com, Kamis, (6/9/2018).

Desakan kepada Kadisperindag tersebut dikarenakan adanya temuan LPKN seperti foto - foto bukti kenakalan pengecer gas elpiji di pekanbaru.

"Hasil observasi kami, masih banyak oknum - oknum pengecer yang tidak mengikuti aturan. Seperti menjual dengan harga tinggi dan menjual dengan pola - pola yang salah," ujarnya.

Adapun pola-pola yang dimaksud ialah, berkaitan dengan penjualan Gas LPG kepada para penjual lainnya.

''Seharusnya gas itu dijual kepada masyarakat tempatan, yang menjadi kebutuhan pokok bagi mereka. Gas itu dijual untuk kebutuhan langsung, tidak dijadikan ajang jual beli lagi. Ini masih banyak kami lihat, para pengecer menjualnya kepada pembeli yang menjual Gas LPG itu lagi, Wallahuallam," sesal Larshen Yunus.

Dijelaskannya lagi, selain daripada itu LPKN Riau juga menemukan adanya aktivitas yang menyimpang, yakni Logbook pada Gas LPG itu diisi sendiri oleh pemilik pangkalan.

''Kasus main mata oleh pemilik pangkalan bukan rahasia umum lagi, selama ini selain masalah HET (Harga Eceran Tertinggi) yang begitu besar, dilapangan juga ditemukan tempat-tempat yang seharusnya tidak menjadi bagian dari program subsidi, namun justru diisi oleh ratusan Gas LPG,'' tutur Yunus, sapaan akrab Ketua LPKN Riau itu.

Lanjut Yunus, bahwa penggunaan harga diatas rata-rata (HET) sangat bertentangan dengan hukum.

''Bayangkan saja, harga 1 tabung 3 kg dijual mereka sebesar Rp35 ribu. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kadisperindag Kota Pekanbaru segera menindak tegas para pemilik pangkalan, yang menjual Gas LPG tersebut ke pihak pengecer," tegasnya.

''Harapan kami, jangan lagi ada masa tenggak waktu. Kalau sudah jelas buktinya, segera cabut izin pangkalan itu. Kami tegaskan sekali lagi, kalau memang Disperindag tidak bisa bersikap tegas, kami dari LPKN akan sangat terpaksa mengambil alih upaya penertiban bagi pangkalan maupun pengecer yang terbukti nakal. Bila perlu kami juga akan libatkan unsur kepolisian," ujar Yunus. ***

Kategori:Ekonomi, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/