Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Hukum Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Membuat Kekacauan di Riau, LAMR: Sanksi Jony Boyok Penghina UAS Tunggu Rapat MKA

Hukum Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Membuat Kekacauan di Riau, LAMR: Sanksi Jony Boyok Penghina UAS Tunggu Rapat MKA
Kamis, 06 September 2018 15:44 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bumi Melayu sejatinya terbuka dan menerima siapa saja yang ingin datang dan tinggal di Provinsi Riau ini. Hanya saja, siapa pun yang ingin tinggal di negeri yang menjunjung tinggi agama Islam ini harus lah saling menghormati.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Bidang Agama Islam, Datuk Gamal Abdul Nasir mengatakan, bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) tidak akan segan-segan memberikan sanksi adat bagi pendatang maupun masyarakat yang melecehkan agama Islam maupun ulama-ulamanya.

Seperti Jony Boyok yang menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA di media elektronik pun terancam menerima sanksi adat dari MKA LAMR.

"Melayu identik dengan Islam. Kalau ada yang membuat kekacauan, adat akan berbicara. Kasus Jony Boyok akan segera di rapatkan di Majelis Kerapatan Adat," kata Datuk Gamal Abdul Nasir di Balai Adat LAMR, Kamis (6/9/2018).

Untuk sanksi apa yang akan diberikan, lanjut Gamal, pihaknya masih menunggu hasil rapat MKA tersebut.

Ia memberikan contoh, bentuk-bentuk sanksi adat dapat berupa pengusiran, sanksi sosial dan juga perdamaian.

"Hukuman tidak selalu penjara. Contohnya, waktu Suhardiman Amby dan Kordias bisa berupa perdamaian. Bisa juga sanksi sosial seperti yang di Aceh dengan dilarang ikut gotong royong dan berbaur bersama masyarakat. Ada juga sanksi pengusiran misalnya tidak boleh ke daerah ini selama beberapa waktu," tuturnya.

Sementara itu, LBH LAMR telah melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau, Kamis siang tadi. Di mana, kasus ini akan ditangani oleh empat pengacara yakni Datuk Zulkarnain Nurdin SH,  Datuk Wismar Hariyanto SH MH, Datuk Aspandiar SH, dan Datuk Aziun Asyari SH MH.

Datuk Zulkarnain Nurdin mengatakan,  bahwa pihaknya akan melaporkan Jony Boyok ke Polda Riau pada ba'da zhuhur nanti. Pria yang menghina ulama itu disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan pasal tersebut, jelas Zulkarnain, Jony Boyok terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Bagi kita orang islam, sebutan dajjal merupakan hinaan yang paling hina bagi umat islam.  Apa lagi kalau itu diucapkan kepada tokoh ulama dan tokoh Melayu, ini penghinaan besar. Ini akan kita adukan sesuai Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE," kata Datuk Zulkarnain Nurdin. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/