Bawaslu Inhu Loloskan Dua Mantan Koruptor Jadi Bacaleg
Penulis: Jefri Hadi
Mereka dimenangkan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam sidang adjudikasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto, Rabu (5/9/2018).
Tidak tangung-tanggung, dua orang diantara Bacaleg PKPI yang diloloskan Bawaslu Inhu itu, merupakan mantan narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi), pada kasus korupsi ABPD Inhu Rp116 miliar pada tahun 2008 silam.
Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto kepada wartawan menyebutkan, berdasarkan putusan majelis sidang, tiga permohonan PKPI Inhu dikabulkan, termasuk status Bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi.
"Status dua Bacaleg mantan terpidana korupsi itu dikembalikan, keputusan ini mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemilu tahun 2017," ujar Dedy.
Dan terkait enam orang Bacaleg PKPI yang dinyatakan TMS oleh KPU Inhu dan dicoret dari DCS (daftar calon sementara) itu, juga harus dikembalikan masuk dalam DCS.
Namun, dengan syarat enam Bacaleg itu harus segera melengkapi semua persyaratan mereka dalam waktu tiga hari kedepan.
Begitu juga dengan gugatan poin tiga PKPI, terkait status DCS atas nama Catur yang sempat dicoret KPU karena pernah mendaftarkan sebagai Bacaleg melalui Partai Golkar. "Bacaleg atas nama Catur itu benar pernah mendaftar dari Partai Golkar, namun sudah mengundurkan diri dan kemudian mendaftar melalui PKPI," terang Dedy.
Menanggapi putusan Bawaslu Inhu itu, Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, mengaku belum bisa menelan mentah-mentah putusan itu, dan pihaknya akan melakukan diskusi secara internal untuk membahas putusan tersebut.
"Kita akan segera melakukan diskusi internal dan membawa hal ini ke KPU Provinsi Riau. Bahkan, jika memungkinkan kita akan berkoordinasi dengan KPU RI," singkat Amin, menjawab GoRiau.com.
Untuk diketahui, ada tiga poin yang menjadi pokok gugatan PKPI Inhu itu ke Bawaslu Inhu. Yakni, poin pertama terkait surat keterangan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba dari RSUD Indrasari Pematang Reba.
Dimana, sesuai dengan penjadwalan KPU, tiga surat yang menjadi salah satu syarat utama tersebut harus diserahkan ke KPU Inhu selambat-lambatnya pada 31 Juli 2018.
Namun, surat tersebut tidak diserahkan tepat waktu, sehingga KPU Inhu memutuskan Bacaleg dari PKPI TMS atau tidak memenuhi syarat.
Poin kedua, PKPI Inhu mengajukan gugatan soal Bacaleg mereka yang pindah dari partai lain yang juga tidak diloloskan KPU masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dan poin ketiga, dalam gugatannya PKPI Inhu menyampaikan bahwa mereka merasa keberatan atas pencoretan Bacaleg mereka yang merupakan mantan narapidana korupsi dari DCS. Salah satu dari Bacaleg mantan narapidana koruspi itu adalah Yuridis SP yang tidak lain adalah pemohon sekaligus Ketua DPK PKPI Inhu. ***