Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Rp1 Miliar Bakal Didenda 10 Persen

Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Rp1 Miliar Bakal Didenda 10 Persen
Kamis, 06 September 2018 14:38 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau mulai menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20 tahun 2018, yang mengatur tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan keluar dari Indonesia paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

Dalam PBI ini diatur pengenaan sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut, berupa kewajiban membayar denda.

Kepala Kantor BI Perwakilan Riau, Siti Astiyah mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan pembatasan pembawaan jumlah UKA atau valuta asing setara atau senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut sejak 3 September 2018.

Kata Siti, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Sedangkan bagi yang melanggar otoritas, akan diberikan sanksi berupa denda.

Nilai denda tersebut akan sesuai dengan peraturan terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. 

Merujuk pada aturan itu, jumlah denda yang bakal dikenakan berjumlah 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta. Jumlah nilai ini akan berlaku baik untuk perseorangan maupun perusahaan.

"Kebijakan ini bukan bagian dari kebijakan mengontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pada pengaturan lalu lintas pembawaan valuta asing secara tunai. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah," kata Siti di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018).

Nantinya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ***

Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/