Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pagi Tadi, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap

Pagi Tadi, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap
Irwansyah Lintang, terpidana kasus korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau
Rabu, 05 September 2018 10:56 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Irwansyah Lintang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/9/2018) pagi tadi.

Terkait penangkapan kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dihubungi GoRiau.com melalui selularnya.

"Ya, tadi pagi (ditangkap) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan langsung dieksekusi ke Gobah, Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Sri Odit Megonondo.

Terpidana Irwansyah Lintang terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.

Bentuk penyimpangannya, dengan membuat kerambah yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2,6 Miliar. Irwansyah pun dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, Donny Gatot Trenggono yang ditangkap akhir Januari 2018 silam. Ia ditangkap saat masih mengenakan seragam ASN.

Di pengadilan tingkat pertama, Gatot divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 juta subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/