Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
22 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Kadis PUPR Riau Divonis 17 Bulan Dalam Kasus Korupsi RTH Tunjuk AJar Pekanbaru

Mantan Kadis PUPR Riau Divonis 17 Bulan Dalam Kasus Korupsi RTH Tunjuk AJar Pekanbaru
Tiga terpidana kasus korupsi Proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru jalani sidang vonis di PN Pekanbaru
Selasa, 04 September 2018 17:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, Dwi Agus Sumarno akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 2 tahun penjara dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Bambang Myanto dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam kemarin di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terpidana Dwi bersalah melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terpidana Dwi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain Dwi, terdakwa lainnya Yuliana J Baskoro yang merupakan pihak swasta dalam pengerjaan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru divonis hakim dengan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi Mugni selaku konsultan dalam pembangunan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, divonis hakim 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, dua terpidana, Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan, terpidana Yuliana menyatakan pikir-pikir.

Kasus Tipikor RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas ini terjadi tahun 2016 silam. Akibat korupsi proyek senilai Rp8 miliar itu, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/