Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
15 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
7 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
3 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
2 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan Pembatalan Putusan BANI Soal PT Geo Dipa Energi

Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan Pembatalan Putusan BANI Soal PT Geo Dipa Energi
Selasa, 04 September 2018 23:40 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia terkait terminasi kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018), majelis hakim yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan bahwa PT Bumigas Energi selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan dengan beberapa alasan salah satunya adalah nebis in idematau suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kali.

"Menurut pemohon, perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012," ujar ketua majelis hakim, Florensia.

Dia melanjutkan, untuk memeriksa alasan tersebut, majelis kemudian menilai bahwa suatu perkara dapat dikatakan melanggar nebis in idem jika memuat beberapa syarat seperti perkara tersebut telah diputus, serta objek dan subjek sengketa adalah sama dan putusan itu bersifat positif yakni mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak.

Majelis kemudian melakukan pemeriksaan berbagai bukti yang diajukan oleh para pihak seperti putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan Bumigas Energi pada 2012 sekaligus membatlakan putusan BANI, serta PK di atas PK yang juga dimenangkan oleh Bumigas Energi.

Selain itu, majelis juga mengecek bahwa subjek perkara tersebut ternyaya juga sama yakni PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Sementara objek perkara pun menurut majelis sama yakni perjanjian KTR.001 Dieng Patuha Development Project yang merupakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Dengan melihat fakta-fakta tersebut, majelis berpendapat bahwa putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara 922 yang diputus pada 30 Mei 2018 sekaligus membatlakan kontrak antara kedua belah pihak, telah melanggar asas nebis in idem.

"Putusan hukum pada lembaga tertinggi memberikan ruang bagi kepastian hukum. Dengan demikian, dalih untuk mengesampingkan kepastian hukum tidaklah boleh diberi ruang. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Bumigas Energi dapat dikabulkan karena sesuai dengan alasan nebis in idem tersebut," ujar majelis dalam amar putusannya.

Sementara itu, Defrizal Djamaris, kuasa hukum PT Bumigas Energi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Selain itu, dia berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi BANI agar memperhatikan asas nebis in idemtersebut.

"Sejak sidang di BANI kami sudah menyatakan bahwa ini nebis in idem tapi dikesampingkan oleh BANI. Mungkin dikarenakan arbiternya kurang pengetahuan mengenai hal ini," tuturnya.

Pihaknya, kata dia, menghormati langkah hukum apapun yang kemungkinan bakal diambil oleh pihak Geo Dipa Energi. Akan tetapi, dia berharap BUMN tersebut dapat bertindak bijaksana dengan cara menegosiasikan kembali perjanjian tersebut sehingga proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat berjalan dan memberi dampak positif bagi Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini, perjanjian antara Geo Dipa dan Bumigas tetap berlaku. Marilah Geo Dipa bertindak bijaksana karena kalau kita berseteru terus negara ini yang akan dirugikan. Kami sebagai investor selalu beritikad baik," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/