Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
20 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Dampak Pemekaran Wilayah, Masyarakat di Pekanbaru dan Bengkalis Justru Kesulitan Mendapat Pelayanan Publik

Dampak Pemekaran Wilayah, Masyarakat di Pekanbaru dan Bengkalis Justru Kesulitan Mendapat Pelayanan Publik
Selasa, 04 September 2018 12:45 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Adanya pemekaran wilayah mau tak mau membuat masyarakat harus mengubah dokumen kependudukannya. Nyatanya, pemekaran wilayah ini justru membuat masyarakat semakin kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik.

Dalam hal ini, Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pengumpulan data dan kajian untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah,  khususnya bagi Pekanbaru dan Bengkalis.

Bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru,  Selasa (4/9/2018), Ombudsman pun menggelar acara Inseminasi Kajian Kebijakan Pelayanan Publik. Kegiatan ini diikuti oleh jejaring Ombudsman dan media massa. 

Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa terjadinya pemekaran wilayah menimbulkan berbagai perubahan. Hal itu berdampak pada perubahan identitas KTP karena terjadi perubahan alamat.

"Ombudsman tertarik untuk menyikapi dampak pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Khususnya KTP di Pekanbaru dan Bengkalis," ungkapnya. 

Menurutnya, Ombudsman Riau melakukan pengumpulan data dengan metode observasi lapangan, wawancara dan penyamaran di sejumlah satuan kerja Dukcapil kabupaten kota dan beberapa UPT di bawah koordinasinya.

"Untuk Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan di Disdukcapil dan Empat UPT (dampak pemekaran kelurahan tahun 2017). Sementara, di Bengkalis dilakukan pengumpulan data di Disdukcapil dan 8 UPT (dampak pemekaran kecamatan 2017 dan pemekaan desa 2013)," terang Ahmad Fitri.

Menurutnya, dalam pengumpulan data tersebut, ombudsman perwakilan Riau berhasil mengumpulkan beberapa temuan. Beberapa temuan di Bengkalis tersebut meliputi adanya peningkatan beban kerja pelayanan permohonan KTP, adanya penundaan berlarut larut terhadap pelayanan permohonan KTP, perubahan alamat di KTP pasca pemekaran harus melakukan perubahan KK lebih dahulu dan harus ada pengantar dari RT/RW.

"Sementara temuan di Pekanbaru meliputi UPT belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan KTP/KK/Suket, adanya indikasi pungutan liar dan pencaloan, gangguan jaringan internet membuat pegawai harua lembur sehingga berdampak pada penundaan, jumlah pegawai yang kurang dan keluhan peralatan pendukung yang rusak dan tehnologi yang tertinggal," terang Ahmad Fitri.

Untuk temuan umum, tambahnya, alat cetak KTP yang kurang, gedung dan sarana prasarana yang tidak memadai, permohonan diterima tapi tidak di proses karena ada proses perubahan kode wikayah serta anggaran yang tidak seimbang. 

Disinggung saran Ombudsman terkait hal itu, Ahmad Fitri mengatakan bahwa untuk Dirjend Kependidukan dan Catayan Sipil Kemendahri adalah disarankan untuk perbaikan jaringan VPN dan meningkatkan kecepatan dan menambah data center.

"Kita juga menyarankan peningkatan kualitas layanan, membentuk UPT Disdukcapil, mempersiapkan fasilitas dan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penamdatanganan dokumen kependudukan serta meningkatkan kepangkatan pegawai agar dapat melaksanakan p3ndelegasiandan penandatanganan dokumen kependudukan," katanya.

Untuk Walikota Pekanbaru, Ombudsman menyarankan agar Pemko Pekanbaru mempersiapkan kebijakan di bidang pelayanan kependudukan sebelum pemekaran, menyiapkan pengaturan khusus pelayanan kependudukan dalam dasar hukum pemekaran wilayah, menyegerakan pengurusan kode wilayah hasil pemekaran, menambah anggaran dan pegawai, menambah peralatan elektronik dan sarana prasaran. 

"Pemko Pekanbaru juga disarankan untuk mempersiapkan fasilitas dan memerapkan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan dokumen kependudukan, meningkatkan anggaran UPT Disdukcapil, aparat kelurahan ikut aktif membantu kepengurusan dokumen kependudukan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai," terangnya.

Sedangkan untuk Bengkalis, saran Ombudsman hampir sama dengan saran untuk Pemko Pekanbaru. Khusus Bengkalis disarankan agar Bupati Bengkalis untuk segera melakukan pembentukan UPT Disdukcapil. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/