Bawaslu Kuansing Gugurkan Gugatan Demokrat
Penulis: Wirman Susandi
Sengketa itu bermula ketika Fahruddin yang didaftarkan Demokrat ke KPU Kuansing tidak ditetapkan sebagai DCS pada 10 Agustus. Atas dasar itu, Demokrat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Kuansing.
Menurut Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Namun, gagal mencapai mufakat.
"Karena tidak tercapai mufakat, maka lanjut kepada sidang adjukasi. Pada sidang pertama, tanggal 27 Agustus di ruang sidang Bawaslu, pemohon tidak hadir," ujar Mardius, Selasa (4/9/2018).
Tidak hadir pada sidang pertama, Bawaslu Kuansing kembali memanggil pada sidang kedua pada 29 Agustus. Lagi, pemohon tidak hadir.
"Berdasarkan peraturan Bawaslu, apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam sidang adjukasi, maka permohonan pemohon gugur," ujar Mardius.
Maka, lanjut Mardius, dibacakan keputusan gugurnya permohonan sengketa prose Pemilu pada 3 September 20018. ***