Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Kuansing Gugurkan Gugatan Demokrat

Bawaslu Kuansing Gugurkan Gugatan Demokrat
Sidang sengketa Pemilu antara KPU Kuansing dan Demokrat di Bawaslu Kuansing, Senin (3/9/2018).
Selasa, 04 September 2018 12:34 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Partai Demokrat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggugat keputusan KPU Kuansing tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing.

Sengketa itu bermula ketika Fahruddin yang didaftarkan Demokrat ke KPU Kuansing tidak ditetapkan sebagai DCS pada 10 Agustus. Atas dasar itu, Demokrat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Kuansing.

Menurut Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Namun, gagal mencapai mufakat.

"Karena tidak tercapai mufakat, maka lanjut kepada sidang adjukasi. Pada sidang pertama, tanggal 27 Agustus di ruang sidang Bawaslu, pemohon tidak hadir," ujar Mardius, Selasa (4/9/2018).

Tidak hadir pada sidang pertama, Bawaslu Kuansing kembali memanggil pada sidang kedua pada 29 Agustus. Lagi, pemohon tidak hadir.

"Berdasarkan peraturan Bawaslu, apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam sidang adjukasi, maka permohonan pemohon gugur," ujar Mardius.

Maka, lanjut Mardius, dibacakan keputusan gugurnya permohonan sengketa prose Pemilu pada 3 September 20018. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/