Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polisi Sikat Pemain Judi Kartu Leng, Satu Orang Melarikan Diri

Polisi Sikat Pemain Judi Kartu Leng, Satu Orang Melarikan Diri
Senin, 03 September 2018 17:18 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Keseriusan memberantas Praktik Judi terus berlanjut .Tidak hanya Togel Kim, pemain judi kartu leng juga diringkus pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Sumatera Utara.

Mereka yang diringkus berjumlah 4 orang, adalah , JS (40) DH (28), warga Pondok Genteng, dan TP (22) warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Sementara 1 orang lainnya berhasil melarikan diri saat disergap petugas.

Kepala Kepolisian Resort Kota Tebingtinggi AKBP Sunadi SIk mellaui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto, di Mapolres Tebingtinggi Senin (3/9/2018) membenarkan penangkapan itu.

Ketiganya disergap di sebuah gubuk tengah sawah areal perkebunan sawit di Dusun I, Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi masyarakat menyebutkan, jika gubuk lokasi peaku bermain judi leng, ketap dijadikan lokasi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Saat digrebek, namun petugas hanya menemukan warga bermain judi, jenis leng.

Akan tetapi, satu dari pelaku judi melarikan diri saat dikejar petugas. Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu joker, uang tunai sebesar Rp 220.000 ribu serta 1 spanduk rokok warna merah.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ayat 3 dari KUHPidana subsider pasal 303 Bis ayat 1 ke 1e, ke 2e dari KUHPidana," tegas," terang Kasubbag Humas. ***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/