Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
6
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
19 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam
Pasangan suami istri yang diamankan Polres Agam, Senin (3/9/2018).(foto: humas/covesia.com)
Senin, 03 September 2018 19:12 WIB
AGAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Diberitakan Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, tersangka berinisial RS (27) dan IP (22).

Keduanya digerebek petugas di rumah mereka di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres Agam, penangkapan pasutri tersebut berasal dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

"Dari informasi itulah kita mengirim Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian, setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan tersangka kedalam bungkus permen, dua unit telfon genggam dan uang Tunai Rp 1.820.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas Perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjaran," pungkasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:covesia.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/