Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Data DPMPTSP Siak, Realisasi Investasi dari PMA Capai Rp1,4 Triliun

Data DPMPTSP Siak, Realisasi Investasi dari PMA Capai Rp1,4 Triliun
Senin, 03 September 2018 16:30 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), realisasi investasi Penanaman Modal Dalam (PMDN) pada tahun 2017 tercatat sebesar sebesar Rp 629.851.913.180,-, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) 2017 sebesar Rp. 1.449.996.676.400.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak yang akan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) terus melakukan berbagai upaya untuk menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Heriyanto mengatakan Penerapan Sistem OSS ini sebagai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Melalui peluncuran sistem Online Single Submission para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui online di laman www.oss.go.id yang dapat diakses 24 jam dimana saja dan kapan saja. Atau jika ada pemohon yang belum mengerti dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP untuk nantinya dapat dibimbing dalam proses permohonannya," ucap Heriyanto.

Menurutnya sistem ini memiliki tiga pilar besar yang menjadi latar belakang dalam pengembangannya.

Pertama mempermudah perizinan, memonitor dan mengawal permohonan investasi, kedua membangun di Sektor Teknologi Informasi dan yang ketiga melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan.

"Dengan sistem ini, nantinya semua proses perizinan dari permohonan sampai dengan penerbitan dokumen akan diterbitkan melalui OSS," ucap Heriyanto.

Secara garis besar, kata Heriyanto, terdapat pembagian berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

“Kita siap membantu para investor yang akan mengurus perizinanya, kita juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarananya,” ujarnya lagi.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/