Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
15 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Modus Minta Sumbangan untuk Masjid dengan Modal Surat Abal-abal, Pria 50 Tahun Dibekuk Petugas

Modus Minta Sumbangan untuk Masjid dengan Modal Surat Abal-abal, Pria 50 Tahun Dibekuk Petugas
Minggu, 02 September 2018 01:09 WIB
SUMENEP - Berbekal surat tugas abal-abal dari panitia pengalangan dana untuk pembangunan Masjid Miftahul Huda, Sadimin (50) warga Dusun Bulu, Desa Peragaan Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, berkeliling lintas kabupaten se Madura untuk mencari donatur.

Tetapi, saat meminta  sumbangan di area Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sadimin justru diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek setempat. Pengamanan dilakukan lantaran saat dilakukan pemeriksaan surat tugas tersebut telah mati alias tidak berlaku lagi. Sehingga, dugaan kuat sumbangan yang didapatkan Sadimin hasilnya masuk ke kantong pribadi.

"Kita amankan Sadimin ini karena saat diperiksa surat tugas dari panitia masjid yang di maksud telah lama mati," terang AKP Bidarudin Kasubag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (1/9/2019).

Lebih lanjut Bida menjelaskan, setelah dilakukan kroscek ke Masjid Miftahul Huda di Sumenep memang masjid tersebut dalam proses pembangunan. Akan tetapi surat tugas yang dipegang oleh Sadimin dalam kondisi tidak berlaku lagi.

"Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Sadimin, tetapi pria paruh baya ini harus menandatanggani surat pernyataan," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/