Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nah Lho... KPK Bidik Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Nah Lho... KPK Bidik Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Jubir KPK, Febri Diansyah. (istimewa)
Rabu, 29 Agustus 2018 01:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi PemberantasanĀ KorupsiĀ (KPK) tengah membidik oknum pejabat maupun penyelenggara negara yang turut menerima gratifikasi berupa tiket nontonĀ Asian GamesĀ 2018.

Hal ini disampaikan oleh JubirĀ KPKĀ Febri Diansyah, dimana pihaknya sejauh ini telah menerima informasi tentang kebenaran hal itu dari sejumlah pelapor. Bahkan status laporan soal penerimaan gratifikasi tiketĀ Asian GamesĀ ini tengah dalam tahap pengembangan.

"KPKĀ menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Adapun pejabat atau penyelenggara negara yang belakangan pernah menerima atau meminta tiketĀ Asian GamesĀ 2018 secara cuma-cuma itu diharap segera melapor ke lembaga antirasuah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandinganĀ Asian GamesĀ 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UUĀ KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," tegasnya.

Pelaporan gratifikasi tersebut, kata Febri, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/