Kendaraan Bertonase Besar 'Mondar-mandir' di Kota Pangkalan Kerinci, Portal 55 Harus Diaktifkan
Penulis: Farikhin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menuding Dinas Perhubungan (Dishub) gagal menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga angkutan kendaraan yang melebihi tonase begitu merajalela.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin, Rabu (29/8/2018). Dikatakannya, saat ini Dishub Pelalawan telah gagal melakukan tugasnya.
"Selama ini Dishub tutup mata dengan tugasnya, khusunya di kota Pangkalan Kerinci," ujarnya, kepada GoRiau.
Diungkapkan Baharudin, ia telah melakukan pembuktian di lapangan, terkait pengawasan terhadap kendaraan bertonasi tinggi yang melintas dalam kota.
"Kita lihat, portal di KM 5 dan KM 55 sekarang dibuka sehingga kendaraan bertonasi dengan mudah masuk dalam kota. Dishub tidak melarang kendaraan berat masuk ke dalam kota," tandasnya.
Dengan kondisi itu, kata Baharudin, akan membuat jalan kota hancur. Sangar mustahil ke depan untuk dilakukan perbaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekarang.
"Kami minta portal KM 55 difungsikan kembali dan Dishun juga melakukan penertiban. Jangan sampai kejadia kemarin terulang, disaat ada upacara truk trailer lewat tanpa ada larangan," tutupnya.
?Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Imustiar menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dishub Pelalawan. "Kita agendakan di Bamus dulu. Kita minta penjelasan mereka terkait persoalan ini," ucapnya, kepada GoRiau. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Ekonomi, Pemerintahan, Umum |