Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Diduga Olah Lahan Diluar HGU, Pemerintah Diminta Tutup PT MUP

Diduga Olah Lahan Diluar HGU, Pemerintah Diminta Tutup PT MUP
Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad memasukkan surat izin aksi demo di Mapolres Pelalawa, Jumat (24/8/2018).
Jum'at, 24 Agustus 2018 12:45 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) diduga telah menggarap lahan untuk penaman kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan. Selain itu perusahaan juga diduga telah menggarap sekitar 600 hektar kawasan hutan.

Kelompok Tani Sotol Jaya Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau tepatnya desa yang berada di sebagian wilayah perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) meminta pemerintah menutup operasional perusahaan tersebut.

Ketua Kelompok Tani Sotol Jaya, Tarmizi Ahmad, Jumat (24/8/201) menegaskan, mereka akan melakukan perlawanan terhadap aksi perusahaan ini dengan menggelar demontrasi. Saat ini, mereka sudah meminta izin ke Polres untuk menggelar aksi.

"Kita minta perusahaan untuk tidak lagi melakukan aktivitas di areal hutan produksi yang mereka garap sejak tahun 1996," tegasnya.

Dijelaskan Tarmizi, anak perusahaan Asian Agri Group ini telah mengolah lahan diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) berupa perkebunan kelapa sawit. Tak cukup disitu, PT MUP juga merambah hutan kawasan seluas lebih kurang 600 hektare.

"Tak hanya itu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bernama Pabrik Segati (PSG) milik Asian Agri menerima Tandan Buah Sawit (TBS) yang berasal dari hutan produksi," bebernya.

Selama ini, sambung Tamizi, pemerintah tutup mata dengan persoalan ini. Pemerintah diminta bersikap tegas dengan menutup izin operasional perusahaan.

"Kita minta perusahaan ini ditutup, karena jelas-jelas sudah melanggar aturan dengan mengarap diluar izin HGU dan merambah hutan produksi," tegasnya, kepada GoRiau. ***

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/