Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kabur dari Jambi, Tertangkap di Dharmasraya

Sering Dianiaya, Istri Nekat Bunuh Suami di Depan Tiga Anaknya

Sering Dianiaya, Istri Nekat Bunuh Suami di Depan Tiga Anaknya
ilustrasi
Kamis, 23 Agustus 2018 13:29 WIB
DHARMASRAYA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo, berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah menghabisi suaminya dengan cara sadis.

IRT tersebut berinisial SD (36). Pelaku ditangkap dalam pelariannya seusai menghabisi nyawa sang suami, Herman alias Altudo Zebua (36). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan bus ke arah Sumatera Utara. Ia melarikan diri bersama tiga orang anaknya.

"Pelaku diamankan di salah satu rumah makan di Dharmasyara. Pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (19/8),” ucap AKP Hendi seperti dikutip Jambi Ekspres, Kamis (23/8) yang dilansir pojoksatu.com.

Bersama dengan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepotong kayu, korek api, bantal, kain panjang, satu buah sapu dan pakaian tersangka yang sudah dibakar.

“Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004,” jelas AKP Hendi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bungo, motif pembunuhan karena pelaku sering dianiaya oleh korban. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku timbul rasa benci dan dendam mendalam.

Korban dihabisi sang istri menggunakan sepotong kayu. Pelaku memukulkan kayu pada bagian wajah sebanyak empat kali di saat korban sedang tertidur lelap. Korban dihabisi di hadapan tiga anak mereka.

Setelah memukul wajah korban, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar. Selain kayu juga ikut dibakar pakaian pelaku yang terkena percikan darah.

“Setelah membakar barang bukti, pelaku kembali ke dalam rumah untuk memastikan korban meninggal dunia dengan menggunakan sapu ijuk,” tutup AKP Hendi.***

Editor:Arie RF
Sumber:pojoksatu.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/