Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

37 Bacaleg Tak Lolos ke DCS, Tujuh Partai Gugat KPU Sumbar

37 Bacaleg Tak Lolos ke DCS, Tujuh Partai Gugat KPU Sumbar
ilustrasi
Selasa, 21 Agustus 2018 15:04 WIB
PADANG - tujuh partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Senin, 20 Agustus, mengatakan, ketujuh partai itu mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar.

Ia mengatakan ketujuh partai yang mengajukan gugatan tersebut adalah Partai NasDem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN, dan Partai Gerindra.

"Tujuh partai itu mengajukan gugatan atas tidak lolosnya 37 bacaleg mereka dalam tahap DCS," ungkap Surya Efitrimen seperti dilansir Medcom.id.

Pihak Bawaslu berencana melakukan mediasi di Kantor Bawaslu Sumbar antara KPU dan ketujuh partai tersebut pada Selasa, 21 Agustus 2018 hari ini.

"Kami mulai mediasi besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Apabila tahap ini belum menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan dengan persidangan," kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan sebanyak 72 caleg tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019. "Seluruh caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan," ujarnya.

Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki 35 caleg yang tidak lolos ke tahap DCS, tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar. ***

Editor:Arie RF
Sumber:medcom.id
Kategori:Politik, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/