Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
17 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
16 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Riau

Miliki Sabu dan Ekstacy, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Miliki Sabu dan Ekstacy, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Brigadir NG alias Bos Neng menjalani Sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung
Senin, 20 Agustus 2018 20:54 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Seorang oknum polisi berinisial NG alias Bos Neng terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar dengan subsidier 3 bulan penjara. Terdakwa pemilik sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syawir Abdillah SH pada sidang tuntutan yang digelar pada hari Senin (20/8/2018) sore di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Dalam bacaan tuntutannya, Syawir menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. Selain itu, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah sebagai seorang polisi menjadi residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas tuntutan Jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis. Permohonan itu disetujui oleh majlis hakim dengan menunda waktu sidang satu minggu kedepan.

Sebelum sidang ini bergulir, oknum polisi NG alias Bos Neng yang berpangkat Brigadir ini sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir karena tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine.

Setelah itu, di kasus yang sama, terdakwa juga ditangkap dengan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi. ***

Kategori:Hukum, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/