Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

HUT ke-73 di RI, 3 Orang Napi di Lapas Kelas II A Tembilahan Bebas

HUT ke-73 di RI, 3 Orang Napi di Lapas Kelas II A Tembilahan Bebas
Sabtu, 18 Agustus 2018 08:57 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Dihari yang bersejarah bagi Bangsa Indonesia juga menjadi hari yang ditunggu oleh tiga orang Narapidana di Lapas Kelas II A Tembialahan, karena mereka akhirnya bisa menghirup udara segar mulai, Jumat (17/8/2018).

Bukti bebasnya tiga Napi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan saat acara pemberian remisi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia itu.

Selain tiga orang Napi yang dibebaskan, dalam kesempatan itu, 247 Napi lainnya juga mendapatkan remisi.

''Seharusnya yang langsung bebas hari ini ada 10 orang. Tapi 7 orang lagi harus menjalani masa subsider karena tidak membayar denda,'' jelas Kepala Lembaga Permasyarakat (Kalapas) Klas II A Tembilahan, Sudirwan, SH pada acara pemberian remisi di Lapas Klas II A Tembilahan, Jumat (17/8/2018).

Tidak hanya itu, dikatakan Sudirwan, pihaknya juga akan memberikan remisi susulan kepada napi yang vonisnya jatuh sebelum tanggal 17 Agustus 2018.

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan memuturkan bahwa remisi merupakan hak warga binaan.

Remisi ini sebagai instrumen yang penting guna memberikan stimulus bagi warga binaan agar berkelakuan baik. Remisi juga sebagaibalat modifikasi diri warga binaan," kata Bupati. ***

Kategori:Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/