Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Pembobolan Dana Nasabah PD BPR Dana Amanah Sebesar Rp444 Juta Dimungkinkan Ada Tersangka Baru

Kasus Pembobolan Dana Nasabah PD BPR Dana Amanah Sebesar Rp444 Juta Dimungkinkan Ada Tersangka Baru
Kamis, 16 Agustus 2018 11:29 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus mengusut kasus pembobolan rekening nasabah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Dana Amanah Pelalawan. Pembobolan merugikan negara hingga Rp444 juta.

"Penyidikan akan terus berjalan, bisa saja kalau ada yang lain (tersangka baru, red)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Teddy Ardian, dikonfirmasi GoRiau, Kamis (16/8/2018).

Menurutnya, kasus pembobolan dana nasabah tersebut terus didalami oleh penyidik. "Sedang kita dalami, kalau memang ditemukan alat bukti baru, bisa saja akan ada tersangka lain," tandas Kasat Reskrim.

Sebelumnya polisi telah menangkap dan menahan seorang teller berinisial NAP alias Nadya (28), Minggu (12/8/2018) lalu. Motif tersangka dalam membobol uang nasabah sebesar Rp444 juta, pada tahun 2015 hingga 2016 saat tersangka bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan.

"Saat menjabat sebagai teller, tersangka ada melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000," ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian, pada saat nasabah TS Ulyah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Pemilik mempertanyakan hal itu kepada pihak bank.

"Setelah dicek, diketahui telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut," bebernya.

Dijelaskan Kasat Reskrim lagi, kemudian pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal khusus di bank tersebut dan melakulan introgasi terhadap tersangka.

"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sejumlah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan BUMD yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD sehingga, atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian dan telah dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

"Dan telah diterbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tersebut dengan total kerugian negara sebesar Rp444 juta dengan uraian tabungan TS Ulyah Rp435.950.000 ditambah Rp.8.050.000 uang tabungan nasabah atas nama Cergas Afzal Ramadan," pungkas Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/