Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
19 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
15 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
15 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Riau

DPRD Kuansing Sudah Proses Pengunduran Hamzah Alim dan Ahmad Muklis

DPRD Kuansing Sudah Proses Pengunduran Hamzah Alim dan Ahmad Muklis
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra bersilaturahmi dengan PWI Kuansing, Kamis (16/8/2018) di Telukkuantan.
Kamis, 16 Agustus 2018 19:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memproses pengunduran diri dua anggota dewan, yakni Hamzah Alim dan Ahmad Muklis.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SHMH kepada GoRiau.com, Kamis (16/8/2018) di Telukkuantan.

"Sudah kita proses pemberhentian keduanya. Surat pengunduran sudah masuk beberapa waktu lalu," ujar Andi.

Mundurnya Hamzah Alim dan Ahmad Muklis dikarenakan pindah partai politik. Hamzah Alim merupakan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional. Kini, ia mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Demokrat.

Sementara, Ahmad Muklis duduk sebagai anggota dewan dari Partai Hanura. Ia mengundurkan diri setelah nyaleg via Demokrat.

"Aturannya, mereka yang nyaleg melalui partai lain wajib mundur sebagai anggota dewan. Surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat pendaftaran Caleg," papar Andi.

Kendati demikian, Andi mengaku belum mengetahui siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) kedua politisi tersebut.

"Sampai saat ini, kita belum terima usulan Parpol untuk PAW-nya," ujar Andi.

Dijelaskannya, ketika Ahmad Muklis dan Hamzah Alim ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kuansing, maka hak keuangan hilang.

"Itu otomatis dan diatur dalam PKPU. Hak keuangan yang selama ini mereka terima, langsung terputus," pungkas Andi Putra. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/