Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Memalsukan Surat dan Stempel KPU Puncak Jaya, Bos PT Jasa Marga Refly Harun Dipolisikan

Diduga Memalsukan Surat dan Stempel KPU Puncak Jaya, Bos PT Jasa Marga Refly Harun Dipolisikan
kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell. (Istimewa)
Kamis, 16 Agustus 2018 19:27 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - 'Bos' PT Jasa Marga yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dipolisikan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8/2018), lantaran diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Masih kata Pieter, Reflu diduga memalsukan surat, kop dan stempel KPU Puncak Jaya sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). karena posisi Refly kata dia, merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen.

Dalam surat administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," tandas Pieter.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/