Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Jika tak Ingin Dinilai Korupsi, Yang Gratis tak Boleh Bayar

Jika tak Ingin Dinilai Korupsi, Yang Gratis tak Boleh Bayar
Deputi Bagian Pencegahan KPK, Andi Purwana Memberikan Sosialisasi Gratifikasi kepada Aparatur Pemerintah Rokan Hilir
Rabu, 15 Agustus 2018 19:59 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Group Head Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Pencegahan,  Andi Purwana, meminta kepada seluruh aparatur pemerintah jangan menerima sesuatu atau hadiah yang erat kaitannya dengan pelayanan publik. Karena dengan menerima itu sama saja dengan tindakan gratifikasi.

"Salah satu konteks pencegahan adalah pengendalian gratifikasi dimana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik," kata Andi Purwana dalam acara Sosialisasi Gratifikasi kepada seluruh Stake Holder di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/8/2018) di Bagansiapiapi.

Andi menegaskan, kalau pelayanan itu gratis, ya harus digratiskan. Jika pelayanan itu memang ada biayanya, maka tetapkan jumlahnya dan jangan ditambah tambah.

"Misalnya pelayanan membuat KTP didinas kependudukan yang pembayarannya dengan jumlah sekian, maka harus sekian, itu saja. Penerima manfaatnya adalah masyarakat, itu tujuan utama konteks pencegahan terutama berkaitan dengan Gratifikasi," katanya.

Dia menerangkan, pencegahan merupakan salah satu poin yang dinilai untuk ranah pencegahan korupsi. Apalagi ada Peraturan Presiden (PP) yang mengaturnya.

Setiap pemda harus melaporkan bagaimana kegiatan rencana aksi, pencegahan korupsi termasuk juga pemda harus punya pencegahan terkait pengendalian gratifikasi, pelaporan LHKPN seperti E-budgeting, Eplanning, seperti apa anggaran dalam rangka usaha pencegahan korupsi.

Sementara itu, tempat sama, Bupati Rohil H Suyatno AMp menyampaikan, kerjasama pemerintah daerah dengan KPK merupakan suatu masukan yang sangat baik bahkan peserta dapat menggunakan kesempatan ini untuk bertanya seputar gratifikasi.

Menurutnya, pencegahan merupakan sesuatu yang sangat penting, sebelum tindak pidana korupsi itu terjadi. Dengan adanya bekal ilmu yang disampaikan tentunya sangat bermanfaat untuk kepentingan semua pihak termasuk agar tidak terjebak pada tindakan Gratifikasi.

Dalam acara itu, hadir sebagai narasumber Group Head Direktorat Gratifikasi KPK - Kedeputian Pencegahan Andi Purwana, Bupati Rohil H Suyatno AMp, Wabup Drs Jamiludin, Sekdakab Drs H Surya Arfan MSi, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dewan, pejabat serta kepenghuluan se-Rohil. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/