Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
2
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
3
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
4
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
5
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
6
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Kali Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta

Dua Kali Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta
Rabu, 15 Agustus 2018 19:14 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sebelumnya, sanksi denda tersebut sempat ditunda meskipun penegasan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sudah dijadwalkan pada 1 Agustus 2018 lalu.

Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada GoRiau.com, Rabu, (15/8/2018) mengatakan penerapan Perda ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar, namun juga mencerdaskan masyarakat dan membudidayakan perilaku cinta dalam hidup dilingkungan yang bersih.

"Pemerintah yang cerdas, harus mampu mencerdaskan masyarakatnya, dan masyarakat harus bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan sebuah kota yang cerdas. Karena itu, sebelum kita memberikan sanksi, kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu secara merata kepada masyarakat, mengajak mereka hidup bersih dan cinta lingkungan," tutur Firdaus.

"Saya kira sudah cukup sosialisasinya melalui aksi bersih Kota Pekanbaru sejak 1 Agustus lalu, pemberian denda sudah mulai berlaku sejak minggu ini. Tetapi, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan 1 kali kita simpan identitasnya, kita maafkan. Kalau nanti kedapatan 2 kali membuang sampah sembarangan, baru kita denda sebesar Rp2,5 juta," imbuhnya.

Melalui kebijakan denda yang nilainya dianggap cukup tinggi ini, Firdaus berharap akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar - pelanggar yang terjaring dan tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba - coba membuang sampah sembarangan.

Selain itu, pada bulan september mendatang, Firdaus menjanjikan pengenaan denda akan secara merata kepada siapa saja yang terjaring atau dilaporkan membuang sampah tidak pada tempatnya atau jamnya. Adapun sebelumnya Dinas LHK mengatakan agar masyarakat membuang sampah pada pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, ditempat pembuangan sampah yang tersedia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/