31 Bacaleg Inhu Tersingkir dari DCS
Penulis: Jefri Hadi
"Berdasarkan rapat pleno yang kita putuskan, dari 555 berkas Bacaleg yang diterima KPU Inhu, 31 orang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Hal itu dikarenakan oleh yang bersangkutan, tidak melengkapi persyaratan pada masa perbaikan,'' ujar Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin M.Si menjawab GoRiau.com, Minggu (12/8/2018) di Pematang Reba.
Dikatakan Amin, dari 31 Bacaleg yang dinyatakan TMS atau gugur itu, berasal dari 7 partai politik, yakni 9 dari Partai Hanura, 9 dari PKP Indonesia, 2 dari PPP, 1 dari PKB, 3 dari PBB, 5 dari Garuda dan 2 dari Berkarya.
Dan terkit hasil verifikasi itu, sambung Amin, pihaknya mengaku telah menyampaikan pada masing-masing parpol, begitu juga dengan bentuk rancangan DCS nya.
"Penyusunan dan penetapan DCS tersebut, telah kita sampaikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua atau LO masing-masing parpol yang dibubuhi tandatangan dan cap Parpol," tegas Amin.
Dengan demikian, keputusan yang telah ditetapkan KPU Inhu terkait tahapan verifikasi dan penetapan DCS tersebut, telah disetujui dan diterima oleh masing-masing parpol, tukas Amin menerngkan.***