Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Riau

Dijerat Dua UU Berbeda, Perkara Aborsi Ilegal di Inhu Mulai Disidangkan PN Rengat

Dijerat Dua UU Berbeda, Perkara Aborsi Ilegal di Inhu Mulai Disidangkan PN Rengat
Sabtu, 11 Agustus 2018 01:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus praktek aborsi ilegal di Desa Sungai Beringin, Rengat, Kabupaten Inhu, Riau mulai disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU (jaksa penuntut umum), Rullif Yuganitra SH, kedua terdakwa yakni, Mak Ita alias Ita (43) (dukun aborsi) dan Dina (23) (pelaku aborsi) dijerat dengan pasal berlapis.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan dua undang-undang berbeda, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

"Sidang dakwaan terhadap keduanya kita lakukan secara terpisah. Dan atas dakwaan yang kita bacakan, kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi".

Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rullif Yuganitra, menjawab Goriau.com usai mengikuti persidangan di PN Rengat, Jumat (10/8/2018).

Dikatakan Rullif, kedua terdakwa itu dijerat dengan pasal 74a jo 45a UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak itu saja, pihaknya juga mendakwa kedua terdakwa itu dengan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kedua terdakwa itu kita jerat dengan dua UU, yakni UU perlindungan anak dan kesehatan dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara," tegas Rullif, seraya menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh, Petra J Siahan SH selaku Hakim Ketua didampingi Omori Sitorus SH dan Immanuel MP Sirait SH selaku hakim anggota.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah dukun beranak tersebut.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/